Hukum kewarganegaraan Belanda

Hukum Kewarganegaraan Belanda
Rijkswet op het Nederlanderschap
Dewan Negara Belanda
KutipanStaatsblad 1984, 628
Jangkauan teritorialKerajaan Belanda
Diterapkan olehDewan Negara Belanda
Tanggal Royal Assent19 Desember 1984
Tanggal pengumuman1 Januari 1985
Status: Secara substansial diamandemenkan

Hukum kewarganegaraan Belanda merinci ketentuan yang mengatur seseorang untuk memiliki kewarganegaraan Belanda. Undang-undang utama yang mengatur persyaratan ini adalah Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1985. Peraturan berlaku untuk seluruh Kerajaan Belanda, yang meliputi negara Belanda itu sendiri, Aruba, Curaçao, dan Sint Maarten.

Belanda adalah negara anggota Uni Eropa (UE), dan semua warga negara Belanda adalah warga negara UE. Sehingga mereka memiliki izin otomatis dan permanen untuk tinggal dan bekerja di negara-negara UE atau Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) mana pun, dan dapat memberikan suara dalam pemilihan umum Parlemen Eropa.

Setiap anak yang lahir dari setidaknya satu orang tua warga negara Belanda maka akan memperoleh status warga negara Belanda saat lahir. Warga negara asing dapat dinaturalisasi sebagai warga negara Belanda setelah tinggal di wilayah mana pun di Kerajaan Belanda selama setidaknya lima tahun, mahir berbahasa Belanda, melepaskan kewarganegaraan sebelumnya, dan memenuhi persyaratan perilaku yang baik.


Developed by StudentB